PENGERTIAN DAN DEFINISI MAKRIFAT. APA MAKRIFAT ITU?



Secara etimilogi Kata makrifat memiliki arti “mengetahui atau mengenal”. Makrifat berarti pengetahuan. Obyek makrifat adalah kebenaran (al-Haqq). Makrifat al-Haqq dalam arti teoritis berarti pengetahuan yang benar tentang realitas sesuatu menurut apa adanya. Seperti bumi itu bulat dan beredar pada porosnya. Makrifat al-Haqq berarti memiliki pengetahuan yang benar tentang baik dan buruknya sesuatu perbuatan manusia.




Sedangkan secara terminologi atau istilah dari berbagai kalangan telah mendefinisikan kata makrifat dengan bahasa mereka masing-masing. Seperti yang di definisikan oleh :

  • Imam al-Qusyairi mengatakan; makrifatullah adalah sifat orang yang mengenal Allah dari bentuk dirinya sendiri, bertanya tentang dirinya sendiri dengan selalu menyegarkan amaliyah dari waktu ke waktu.
  •  Dr. Mustafa Zahri mengemukakan salah satu pendapat Ulama Tasawuf  mengatakan : "Marifat yakni ketetapan hati (dalam mempercayai hadirnya) wujud yang wajib adanya (Allah) yang menggambarkan segala kesempurnaannya."
  • Asy-Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Kadiriy mengemukakan pendapat Abuth Thayyib As-Saamiriy  mengatakan: "Ma'rifat ialah hadirnya kebenaran Allah (pada Shufi),dalam keadaan hatinya selalu berhubungan dengan Nur Ilahi.



Makrifat menurut ahli fiqih adalah ilmu. setiap ilmu itu makrifat, makrifat itu ilmu, setiap orang alim arif dan setiap arif itu alim. Marifat menurut ahli sufi adalah rasa kesadaran kepada Alloh SWT akan sifat dan Asma Alloh SWT.





Makrifat artinya mengenal Allah SWT secara yakin dan melihat Allah dengan mata hati, sekaligus sebagai ujung perjalanan dari segala ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh kalangan kaum sufi. Dengan kata lain makrifatullah adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang syari’at dan amalan-amalan tertentu yang dicapai dengan penuh perasaan dan dapat menimbulkan rasa cinta di dalam jiwa, sehingga terbuka mata hatinya untuk melihat Allah SWT dan alam ghaibnya yang dipertunjukkan sebagai bukti kebesaran-Nya.

Baca Juga


Makrifat adalah ilmu yang tidak menerima keraguan (العلم الذى لا يقبل الشك).
Menurut Al-Gazali:
ان علم اليقين هو الذي هو الذى ينكشف فيه المعلوم انكشافا لا يبقى معه ريب ولا يقالانه امكان الغلط والوهم ولا يتسع القلب لتقدير ذلك



“Sesungguhnya ilmu yang meyakinkan itu adalah ilmu yang dimana menjadi obyek pengetahuan itu terbuka dengan jelas sehingga tidak ada sedikit pun keraguan terhadapnya; dan juga tidak mungkin salah satu keliru, serta tidak ada ruang di qalbu untuk itu”.

الإطلاع على أسرار الربوبية والعلم بترتب الأمور الإلهية المحيطة بكل الموجودات.



“Terbukanya rahasia-rahasia Ketuhanan dan tersingkapnya hukum-hukum Tuhan yang meliputi segala yang ada”.




Dan perlu diketahui, betapapun tingginya pengenalan (al-makrifat) seseorang terhadap Allah swt, ia tidak akan mungkin dapat mengenal-Nya dengan sempurna, sebab manusia itu bersifat terbatas (finite), sedangkan Allah bersifat tak terbatas (infinite).





"Dirangkum dari berbagai sumber"


PENGERTIAN DAN DEFINISI HAKIKAT ATAU HAKEKAT



Pengertian Hakikat




Kata hakikat (Haqiqat)  merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab  “Al-Haqq”, jika dalam bahasa indonesia merupakan kata pokok yaitu “hak“ yang  memiliki arti milik, kepunyaan, kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan menurut etimologi Hakikat mempunyai arti yaitu inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.




Menurut bahasa, hakikat memiliki arti kebenaran / sesuatu yang sebenarnya dapat juga dikatakan hakikat itu ialah inti dari segala sesuatu. Dikalangan tasawuf orang mencari hakikat diri manusia yang sebenarnya, karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri. Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad,hakikat hati,hakikat roh, hakikat nyawa, dan rahasia. Atau bahasa kerennya mencari jati diri.




Hakikat memiliki 2 (dua) arti. Hakikat ialah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi mempunyai makna yang berbeda. Hakikat memiliki arti dalam kelas nomina / kata benda sehingga hakikat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, ataupun segala benda dan semua yang dibendakan.

Berikut arti Hakikat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
  1. Intisari atau dasar: dia yang menanamkan -- ajaran Islam di hatiku; 
  2. Kenyataan yang sebenarnya (sesungguhnya)



Berikut definisi-definisi Hakekat menurut beberapa ahli:

  • Asy-Syekh Abu Bakar Al-Ma'ruf mengatakan:

"Hakikat adalah (suasana kejiwaan) seorang Saalik (Shufi) ketika ia

mencapai suatu tujuan,Sehingga ia dapat menyaksikan (tanda-tanda)
ketuhanan dengan mata hatinya".


  • Imam Al-Qasyairiy mengatakan:

"Hakikat ialah menyaksikan sesuatu yang telah ditentukan,

ditakdirkan, atau disembunyikan (dirahasiakan) dan yang telah dinyatakan
(oleh Allah kepada hamba-Nya".

Baca Juga


Para ulama Sufi  mengalami beberapa tingkatan keyakinan yang meliputi:
  •  "Ainul Yaqiin 
adalah tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh
pengamatan indera terhadap alam semesta, sehingga akan menimbulkan
keyakinan tentang kebenaran Allah SWT sebagai Sang Pencipta.
  • "Ilmul Yaqiin
 adalah tingkatan keyakinan yang ditimbulkan oleh
analisis pemikiran ketika melihat kebesaran Allah SWT terhadap alam semesta.
  • "Haqqul Yaqqin
 adalah keyakinan yang didominasi oleh hati
nurani Shufi tanpa melalui ciptaan-Nya, sehingga segala ucapan dan
tingkah lakunya mengandung nilai ibadah kepada Allah SWT. Maka
kebenaran Allah langsung disaksikan oleh hati, tanpa bisa diragukan
oleh keputusan akal".



Disini dapat disimpulkan bahwa Hakikat adalah kalimat / ungkapan yang dipergunakan untuk menunjukkan makna yang sebenarnya atau makna yang paling dasar dari sesuatu seperti benda, kondisi atau pemikiran.Namun ada beberapa yang menjadi ungkapan yang sudah sering digunakan dalam kondisi-kondisi tertentu, sehingga menjadi semacam konvensi, hakikat disebut juga sebagai hakikat secara adat kebiasaan.




"Dirangkum dari berbagai sumber"

PENGERTIAN TAREKAT, SYARAT, TUJUAN DAN CONTOHNYA



Pengertian

Tarekat dalam Bahasa Arab adalah طرق, atau (Tariqah) yang berarti jalan atau metode, yang dimana mengacu pada aliran kegamaan tasawuf atau sufisme didalam Islam. Secara konseptual yaitu cita-cita ideal yang ingin dicapai oleh para pelaku aliran tersebut. Seorang penuntut ilmu agama akan memulai pendekatannya dengan cara mempelajari beberapa hukum Islam, yaitu praktik eksoteris atau duniawi Islam, yang  kemudian berlanjut pada jalan pendekatan mistis keagamaan yang berbentuk tariqah.



Apa tassawuf itu?

Tasawuf / Sufisme dalam bahasa Arab: تصوف ,  adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara mensucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir ataupun batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi.


Arti Tarekat

Tarekat memiliki 2 (dua) pengertian,
  • Metode pemberian bimbingan spiritual kepada individu di dalam mengarahkan kehidupannya menuju kedekatan diri dengan Tuhan. 
  • Tarekat merupakan persaudaraan kaum sufi (sufi brotherhood) yang ditandai dengan adanya lembaga formal seperti zawiyah, ribath, dan khanaqah.



Menurut Al-Jurjani ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali (740-816 M), tarekat adalah metode khusus yang dipakai oleh salik (para penempuh jalan) menuju Allah Ta’ala melalui beberapa tahapan.




Kaum sufi berpendapat bahwa ada 4 ( empat ) tingkatan spiritual umum didalam Islam, yakni syari'at, tariqah, haqiqah, dan tingkatan keempat ma'rifat yang merupakan tingkatan yang 'tak kasat mata/tidak terlihat'. Tingkatan keempat tersebut dianggap sebagai inti dari wilayah hakikat.




Tujuan

Tujuan tarekat salah satunya adalah untuk membersihkan jiwa dan menjaga hawa nafsu,melepaskan diri dari berbagai bentuk ujub, takabur, riya', hubbud dunya (cinta dunia), dan lain sebagainya. Tawakal, rendah hati/tawadhu', ridha, mendapat makrifat dari Allah SWT, juga merupakan tujuan dari tarekat ini.

Baca Juga


Macam-macam tarekat
-Tarekat Alawiyyah
  • adalah suatu tarekat sufi Islam Sunni yang cukup terkenal, yang dimana tarekat ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Ali Ba'alawi, bergelar Al-Faqih Al-Muqaddam (lahir di Tarim, Yaman, 574 H/k. 1178 M, dan wafat 653 H/k. 1256 M).Tarekat ini kemudian semakin berkembang dengan pesat di tangan Imam Abdullah bin Alawi Al-Haddad.
-Tarekat Al-Idrisiyyah
  • Tarekat ini berasal dari Tarekat Khidhiriyyah yang berasal dari Nabi Khidir As yang kemudian diberikan kepada Syekh Abdul Aziz bin Mas'ud ad-Dabbagh Ra. Setelah Syekh Ahmad bin Idris Ra. Tarekat ini mengalami perkembangan lebih jauh yang melahirkan berbagai jenis Tarekat lainnya.
-Tarekat Kadisiyah
  • Kadisiyah adalah sebuah thariqah (tarekat) yang lahir dan berkembang di Indonesia. Nama "kadisiyah" diambil dari nama pendirinya, yaitu Suprapto Kadis, yang dalam lisan Arab berasal dari kata "kudus" (quddus) yang memiliki arti "suci".
-Tarekat Khalwatiyah
  • adalah aliran tarekat yang berkembang di wilayah Mesir. Umumnya, nama sebuah tarekat diambil dari nama sang pendiri tarekat bersangkutan, seperti Qadiriyah dari Syekh Abdul Qadir Al-Jailani atau Naqsyabandiyah dari Baha Uddin Naqsyaband. Tapi nama Tarekat Khalwatiyah ini justru diambil dari kata “khalwat”, yang artinya menyendiri untuk merenung(bertapa).
-Tarekat Qodiriyah
  • adalah tarekat yang didirikan oleh Syeikh Muhyidin Abu Muhammad Abdul Qodir Jaelani Al Baghdadi QS. Tarekat Qodiriyah berkembang dan berpusat di Iraq dan Syria kemudian diikuti oleh jutaan umat muslim yang tersebar di wilayah Yaman, Turki, Mesir, India, Afrika dan wilayah Asia. 




Syarat Tarekat ada 8 (delapan) yang meliputi:

  1. Qashd shahih, menjalaninya dengan tujuan yang benar. Yaitu menjalani dengan sikap ubudiyyah, dan dengan niat menghambakan diri kepada Tuhan.
  2. Shidq sharis, harus memandang gurunya memiliki rahasia keistimewaan yang akan membawa muridnya ke hadapan Ilahi.
  3. Adab murdhiyyah, orang yang mengikuti tarekat harus menjalani tata krama yang dibenarkan oleh agama.
  4. Ahwal zakiyyah, bertingkah laku yang bersih yang sesuai dengan tingkah laku Nabi Muhammad SAW.
  5. Hifz al-hurmah, menjaga kehormatan, menghormati guru, baik ada maupun tidak ada, hidup ataupun mati, menghormati sesama saudara pemeluk Islam, hormat kepada yang lebih tua, dan sayang kepada yang lebih muda.
  6. Husn al-khidmah, harus mempertinggi pelayanan kepada guru, sesama, dan Allah SWT dengan jalan menaati segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya.
  7. Raf' al-himmah, orang yang masuk tarekat harus membersihkan hatinya, yaitu mencari khashshah (pengetahuan khusus) dari Allah, bukan untuk tujuan duniawi semata.
  8. Nufudz al-'azimah,harus menjaga tekad dan tujuan, demi meraih makrifat khashshah tentang Allah SWT.

"Sumber : wikipedia"

PENGERTIAN SYARIAT ISLAM DAN PENJELASANNYA.



Syariat Islam dalam bahasa Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi mempunyai arti yaitu "jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya apa? maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju kepada Sang Pencipta ( Allah ).




Syariat Islamiyah adalah hukum atau suatu peraturan Islam yang mengatur semua sendi kehidupan umat Islam. Bisa berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian semua masalah kehidupan baik di dunia maupun di akhirat.




Sumber hukum Islam yang sering di jadikan sebagai bahan rujukan atau acuan biasanya di ambil dari beberapa ayat-ayat kitab suci Al-Qur'an, Al-Hadist, Ijtihad, Asas syara' (Mahdhoh), Furu Syara' (Ghairu Mahdhoh / Ibadah Muamallah).




Al-Quran

Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman tiba. Al-Qur'an adalah sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber yang pertama atau asas pertama syara'.



Al Qur'an adalah kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Al-qur'an sendiri merupakan kitab suci bagi umat islam. Dalam memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang berbagai tafsiran tentang isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.




Al-Hadist

Hadist dibagi menjadi beberapa di antaranya adalah:
  • Sahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu' (palsu)



Hadist yang sering dijadikan rujukan hukum hanya hadist dengan derajat yang sahih dan hasan, kemudian hadist daif menurut kesepakatan beberapa Ulama salaf (generasi dahulu) selama hadist tersebut digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan.




Adapun hadist dengan derajat maudu/palsu dan derajat hadist yang berada di bawahnya wajib ditinggalkan, namun masih perlu dipelajari untuk ilmu pengetahuan.




Perbedaan kitab suci al-Quran dan al-Hadist adalah al-Quran sendiri merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah yang kemudian dibukukan untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan  sumber hukum Islam setelah al Quran yang berisikan aturan pelaksanaan, tata cara beribadah, Akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw.




 Walau ada perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan umat ,namun hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan yang tinggi dan dipercaya umat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah SWT.


Baca Juga




Ijtihad

Ijtihad merupakan sebuah usaha dari para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan tentang hukum Islam, yang berdasarkan al Quran dan al Hadis.Beberapa macam ijtihad, antara lain :

  • Ijma'   :kesepakatan para ulama
  • Qiyas :diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan umat'
  • Urf :kebiasaan



Jadi perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadah kepada Allah dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu kategori Asas Syara' (ibadah Mahdhoh) dan kategori Furu' Syara' (Gairu Mahdah/muamallah).





Asas Syara' (Mahdhoh)

Adalah perkara yang sudah ada dan sudah jelas ketentuannya di dalam al Quran atau al Hadist. Dengan kedudukan yang di mana al Qur'an itu sebagai asas pertama Syara` dan al Hadist itu sebagai asas kedua syara'.



Furu' Syara' (Ghoiru Mahdhoh/ Muamallah)

Adalah perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya baik didalam al Quran ataupun al Hadist. Ghairu Mahdhoh adalah cabang Syariat Islam. Perkara ataupun masalah yang masuk dalam kategori furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.




``Sumber referensi : Wikipedia``
Back To Top