TUJUAN HIDUP YANG SEBENARNYA SESUAI AL QUR'AN

Assalamuallaikum

 Yang akan saya sampaikan kali ini adalah tentang tujuan hidup. Tujuan kita hidup untuk apa si. Jika dijelaskan secara umum maka akan mempunyai arti yang luas dan berbeda beda.

 Tujuan hidup kita apabila sesuai Firman Allah SWT di Surat Adz zariyat :56 yang berbunyi:

 وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

 “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (Qs Adz zariyat : 56).
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa kita di ciptakan di dunia yaitu untuk beribadah, untuk menyembah Kepada Tuhan. Melaksanakan Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya. Seyum ibadah. Makan dan tidur itu ibadah. Ibadah untuk kelangsungan hidup kita di dunia.

 Selain itu kita juga harus beribadah untuk bekal masa depan jangka panjang (Hidup kekal). Ibadah tersebut tidak terlepas dari kelima Rukun Islam. Syahadat,Sholat,Puasa,Zakat,dan Haji.

 Perlu di sadari bahwa hidup kita ini menuju kematian. Itu sudah Janji Tuhan. Gak ada yang tau kapan ajal tersebut akan datang Kecuali Allah SWT.

 كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ اْلمـَوْتِ

Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. [QS. Ali Imran/3: 185, al-Anbiya’/21: 35 dan al-Ankabut/29: 57].

Baca Juga

 Nah Selagi kita masih di beri kesempatan hidup di dunia, alangkah baiknya mulai sekarang kita untuk berbenah memperbaiki diri, meningkatkan taqwa kita kepada Tuhan. Sesekali kita renungkan, mari kita timbang-timbang antara Amal baik dan Dosa kita banyak mana, yang kita kerjakan Mulai sejak kita tahu apa itu dosa sampai sekarang ini.

Dan kita harus punya presepsi bahwa Dosa kita pasti lebih banyak,agar apa? Untuk membuat kita agar lebih giat untuk selalu memperbaiki diri dan terus berbuat kebaikan.

 Kita mati meninggalkan nama. Harta benda yang kita punya tidak akan di bawa. Maka Pergunakan Harta bendamu dengan sebaik baiknya. Seperti untuk Sedekah dll. Apabila kita mempunyai anak maka didiklah mereka sebaik baiknya. Baik akhlak,budi pekerti, pendidikan ilmu sosial, dan yang terpenting adalah ilmu agama .

Karena kita tahu investasi yang masih bisa mengalir ketika kita Mati yaitu
 1. Sodakoh Jariyah / sedekah

 2. Ilmu yang bermanfaat.

3. Anak Sholeh/Sholehah yang senantiasa mendoakan Orang Tua.

 Sekian, Wassalamuallaikum, Terima kasih. 

PENGERTIAN SYAHADAT, HIKMAH SYAHADAT DAN PENJELASANNYA

Arti syahadat?

Syahadat menurut bahasa arab ialah ( الشهادة asy-syahādah). Syahadat merupakan asas dan dasar dari kelima rukun Islam, inti landasan dari seluruh ajaran Islam. Syahadat sendiri termasuk rukun islam yang pertama.

Kata ( الشهادة asy-syahādah) ini memiliki makna:
  • Menyampaikan berita pasti.
  • Menampakkan sesuatu yang tidak diketahui oleh orang lain.
Sedangkan menurut  istilah, “syahadat” artinya ‘menyampaikan kebenaran di depan saksi’. Berdasarkan pengertian ,kata syahadat mempunyai arti yang lebih umum yang mencakup semua bentuk persaksian, termasuk juga persaksian di pengadilan, dan tidak hanya yang terkait dengan ritual ketika seseorang akan masuk agama Islam.
Sebagai seorang muslim diharuskan untuk mengamalkan lima rukun yang terdapat di dalam rukun Islam, yakni syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ( bagi yang sudah mampu ).
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima (pondasi, yaitu):

1.Persaksian, bahwa tidak ada yang berhak diibadahi, kecuali Allah; serta (persaksian), bahwa Muhammad adalah hamba Allah, sekaligus Rasul-Nya

2. Menegakkan shalat

3.Membayar zakar

4.Haji ke Baitullah

5.Puasa Ramadhan.

” [HR. Muslim; Kitabul Iman, Bab Bayanu Arkanil Islam wa-Da‘aimuhu Al ‘Izham]

Secara umum syahadat itu ialah Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Yang Berhak Di Sembah Melainkan Allah SWT, Dan Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad SAW Adalah Utusan Allah SWT.

Bacaan dua kalimat syahadat:


أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله


‘Asyhadu an laa ilaaha illallāh wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullāh.’



Artinya: " 

أشهد Anekseni sopo ingsun
أن لا اله yentoh ora ono pangeran kang wajib di sembah kelawan Haq iku Maujud.
الا الله Anging Gusti Alloh.
وأشهد Lan anekseni sopo ingsun
ان محمد Kelawan setuhune Nabi Muhammad iku
رسولالله Utusane Gusti Alloh.

Makna dari dua kalimat Syahadat dia atas ialah:
Dua kalimat syahadat tersebut mempunyai makna dan arti yang terkandung di dalam bacaannya. Pengakuan Ketauhidan, dimana umat muslim wajib mempercayai bahwa tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah SWT.

Sedangkan kalimat syahadat yang kedua memiliki arti pada pengakuan kerasulan. Umat Muslim wajib meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Nabi Muhammad SAW merupakan Nabi terakhir Arab:خاتم النبيين) / penutup para Nabi dan sebagai Nabi Akhirul-Zaman (Nabi akhir Zaman).

Baca Juga




Hikmah dua kalimat syahadat:



(1).Cinta kepada Allah SWT harus dibuktikan dengan cara taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.



(2).Taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sama dengan taat kepada Allah SWT.



(3).Seluruh amal tidak diterima, kecuali dengan terpenuhinya tuntutan dua kalimat syahadat. Maka dari itu Harus ikhlas dalam beribadah Kepada Allah SWT.



(4).Mengerjakan amal sesuai dengan yang di tuntun Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.



(5).Syahadat Merupakan Asas Akidah Islamiyah



(6).Syahadat dapat Menjaga Darah, Harta maupun Jiwa seseorang



Tujuan Syahadat:



Syahadat (Penyaksian dengan mata) dan itulah Dzikir dalam mengingat Allah SWT.adalah salah satu jalan untuk membenarkan dengan hati dan menetapkan dengan akal. Dengan jalan penyaksian tersebutlah akan terbuka lapangan untuk menyaksikan alam yang luas dan dapat menikmati rahmat dari sang pencipta.





 "Diringkas dari berbagai sumber


QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

 "Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'". Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya".

MAKNA HADITS

Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya.

Maka Allah berfirman. "Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA

Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .? Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya.

 Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

 Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

 Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya. Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..? Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu. Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib.

Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya. Yang lainnya ialah shalat yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya.

Baca Juga

Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya mereka akan menundanya, agar mereka dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk.

Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya. Tentang tidak diterimanya qadha' orang yang menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha'nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini.

Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih lanjut, silakan lihat kitabnya. Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya.

Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. Inilah yang dapat kami ringkas tentang masalah ini, dan Allah-lah yang lebih mengetahui mana yang lebih benar.

 KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA

[1]. Kewajiban qadha' shalat bagi orang yang lupa dan tertidur, yang  dilaksanakan ketika mengingatnya.

[2]. Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah  mengingatkannya sama dengan meremehkannya.

[3]. Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu. [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]   

PENGERTIAN PUASA RAMADHAN, KAFARAT, NADZAR, BESERTA NIAT DAN CONTOHNYA (PUASA WAJIB DAN SUNNAH)



  Q.S. Al-Baqarah: 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q.S. Al-baqarah;183)

Merujuk dalil di atas kita tahu bahwa sebagai Orang islam dan orang muslim diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa sebagaimana orang-orang muslim terdahulu,supaya kita bertaqwa kepada Allah SWT.
Puasa meliputi Puasa wajib,sunnah,dan haram.

Puasa wajib :
Puasa yang harus dijalankan oleh umat Islam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puasa wajib jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa. Namun, didalam kondisi tertentu puasa wajib bisa diganti dengan cara membayar denda atau fidyah. Yang termasuk dalam puasa wajib :
  •  Puasa Ramadan
Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa menurut Bahasa Arab berasal dari kata siyam atau shoum yang memiliki arti sama dengan imsak yaitu menahan.

Menahan apa??
Puasa secara syariat islam ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Yang di sertai dengan niat kepada Allah SWT. (Menahan makan, minum, berbicara kotor, menahan nafsu ,menahan marah dan menahan diri dari hal-hal yang sekiranya dapat membuat puasa batal).

Jadi puasa ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan dalam bulan ramadhan.

Bacaan niat Puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ االشَّهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى



Nawaitu saumagadin an'adai fardi syahri ramadhana hadzihissanati lillahita'ala




"Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala".

  •  Puasa kifarat
Puasa ini diberlakukan atas pelanggaran yang telah dilakukan seorang Muslim atas hukum Allah yang sudah ditetapkan. Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, dengan cara bertobat ia juga harus melakukan atau membayar kafarat agar tobatnya diterima.
Pelanggaran yang dilakukan seseorang sehingga ia harus membayar kafarat adalah:



1. Hubungan badan di siang hari di bulan suci Ramadhan.

Melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan adalah dosa yang sangat berat hukumannya. Maka dari itu, seseorang yang melanggar hal itu harus:



-Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terpisah sama sekali kecuali ada udzur syar’I,




-Apabila tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.Kifarat wajib dilakukan berkali-kali bila pelanggaran yang menyebabkannya berkali-kali dilakukan pada hari-hari yang berbeda. Sedang kalau dilakukan pada  hari yang sama, maka kifaratnya cukup satu kali saja. Kemudian apabila seseorang melakukan pelanggaran yang mewajibkannya berkifarat dan langsung dia kifarati, tetapi pada hari itu juga dia melakukan lagi perbuatan yang sama, maka cukuplah baginya satu kifarat yang telah dia lakukan tadi, sekalipun dia menanggung dosa besar tentunya. Dan Allah jualah Yang Lebih Tahu.




2. Membunuh seorang muslim tanpa disengaja. Hal tersebut mewajibkan pelaksanaan salah satu dari dua denda, yaitu diyat atau kifarat. Kifarat untuk itu ada dua macam yaitu:




-Memerdekan hamba beriman yang tidak ada cela pada dirinya yang menghambat kerja atau usaha.

Baca Juga

-Puasa 2 (dua) bulan berturut--turut.



Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa jika seseorang karena tua atau sangat lemah tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (+ 1 liter).




3. Seorang suami melakukan zhihar. Karena ucapan zhihar itu suami tersebut bergaul dengan istrinya. Kemudian ia bermaksud menarik kembali ucapan zhiharnya itu karena keinginannya untuk bergaul seperti sebelum terjadinya zhihar.




-Wajib membayar kifarat, ialah memerdekakan seorang hamba atau jika ia tidak mampu.




-Berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika ia tidak kuat berpuasa, maka ia terkena hukum wajib memberi makanan untuk orang-orang miskin sebanyak 60 orang masing-masing 1 mud.
  •  Puasa nazar:
Bernadzar mempunyai arti berjanji akan berpuasa, apabila misalnya Lulus dari ujian sekolah atau jika diperkenankan sesuatu maksud yang baik (yang bukan maksiat) dalam rangka mensyukuri nikmat atau untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka wajiblah untuk melaksanakan Puasa nadzar. Puasa nadzar pada dasarnya utang. Oleh karena itu, seorang yang bernadzar wajib melaksanakan puasa nadzar tersebut sebab ia sendiri yang membuatnya wajib. Dengan mengatakan, misalnya, “Jika saya lulus ujian nanti, maka saya akan puasa selama 7 hari berturut-turut,” maka setelah lulus puasa 7 hari berturut-turut tersebut wajib baginya untuk dilaksanakan.

“Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia menaati-Nya dan barangsiapa bernadzar akan mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR Abu Dawud).



Puasa Sunnah:

Puasa yang Apabila di laksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak di jalankan tidak mendapat dosa. Contoh Puasa Sunnah:

  • Puasa 6 hari di bulan syawal:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام؛ فإنه لي وأنا أجزي به، والصيام جنّة، وإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث، ولا يصخب، فإن سابّه أحد أو قاتله فليقل: إني امرؤ صائم، والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك، للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح، وإذا لقي ربه فرح بصومه) رواه  ومسلم

 "Setiap amal manusia adalah untuk dirinya kecuali puasa, ia (puasa) adalah untuk-Ku dan Aku memberi ganjaran dengan (amalan puasa itu)." Kemudian, Rasulullah melanjutkan, "Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan wangi minyak kasturi .

Salah satu keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal.

من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر" رواه مسلم

“Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 (enam) hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun. 

  • Puasa Arafah:
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah sebelum pelaksanaan Idul Adha.

Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata),” Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?” Maka dia menjawab, “ Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR. Muslim no.1162 dalam hadits yang panjang)
  • Puasa Senin-Kamis:
Puasa senin kamis adalah ibadah puasa sunnah mingguan di hari Senin dan Kamis yang di anjurkan untuk di kerjakan oleh semua islam karena di dalamnya tersimpan banyak sekali manfaat.

Bacaan niat Puasa Senin-Kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Saya berniat puasa senin karena Allah Ta'ala.

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Saya berniat puasa kamis karena Allah Ta'ala.
Puasa Haram :
Puasa yang tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada hari-hari tertentu misalnya

  • Puasa pada saat hari Raya Idul Fitri, 
  • Puasa pada saat Hari raya Idul Adha
  • Puasa di hari Tasyrik.
"Diringkas dari berbagai sumber

PENGERTIAN ZAKAT DAN PENJELASAN TUJUAN ZAKAT

PENGERTIAN ZAKAT




    Pengertian zakat menurut bahasa berasal dari kata: زَكَا الشَّىءُ يَزُكُوْ yang mempunyai arti bahwa sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika dikatakan زَكَا الزَّرْعُ berarti mempunyai arti: tanaman itu tumbuh, dan زَكَتِ التِّجَارَةُ artinya perniagaan itu tumbuh dan berkembang. 




    Pengertian lain dari zakat ialah kata az-Zakat biasa digunakan dalam arti ath-Thaharah (suci). Seperti firman Allah Ta'ala yang terdapat di Al-Qur'an Q.S Asy-Syams 91:9.




Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa. " (Q.S. asy-Syams 91:9)




   Zakat menurut istilah  berarti “ mengeluarkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya” .Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu untuk setiap muslim yang telah memenuhi syarat.




Seperti yang tersirat di QS. AT - taubah :103






خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Baca Juga





Zakat di bagi menjadi 2 (jenis):

  • Zakat fitrah:
  • Zakat ini wajib dikeluarkan bagi setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada hari terakhir bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok.
  • Zakat maal (harta):
  • Zakat ini dikeluarkan seorang muslim dari hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas ,perak dan hasil tersebut telah memenuhi batas nisab. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri.
Yang berhak menerima zakat siapa?
Yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir adalah Golongan yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah Golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil adalah Golongan yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf adalah Golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya adalah Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin adalah Golongan yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah adalah Golongan yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil adalah Golongan yang kehabisan biaya di perjalanan.



Apa saja sih tujuan zakat?




    Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi dan mulia. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat,tujuan-tujuan tersebut adalah :




1. Membuktikan Penghambaan Diri terhadap Allah SWT Dengan Menjalankan Perintah-Nya.Sebagaimana Allah telah berfirman dalam ayat:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [al-Baqarah/2:43]



2. Mensyukuri Nikmat Allah dengan cara menunaikan Zakat Harta yang telah Allah Limpahkan.

Allah SWT berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrahim/14:7]



3.Menyucikan diri dari dosa.

Allah berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].



Hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :


الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ


Sedekah itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no. 2616].



4.Membersihkan diri dari sifat Bakhil.

Al-Kasani rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak kepada pemiliknya.



5.Pertumbuhan Harta Yang Dizakati.

Allah SWT berfirman :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ


Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak. [12]



6. Solidaritas sosial.

Zakat merupakan bagian dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tersebut berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang,membebaskan hamba sahaya dan bentuk solidaritas lainnya.



Demikian ulasan tentang zakat,semua yang disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa pentingnya dan bergunanya zakat dalam kehidupan.


RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM SIMAK PENJELASANNYA



     Rukun Iman ( أركان الإيمان‎) adalah pilar keimanan dalam Islam yang harus dimiliki seorang muslim. Jumlah rukun Iman ada enam. Ke enam rukun iman ini didasarkan dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab.

  • Pengertian istilah Iman
Iman menurut bahasa berarti tashdiq atau (membenarkan). Sedangkan menurut istilah syar’i, iman yaitu "Keyakinan dalam hati, Perkataan lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan". Para ulama menjadikan amal termasuk unsur keimanan. Maka dari itu iman bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana dengan amal, juga bertambah dan berkurang". Ini definisi menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, madzhab Zhahiriyah dan beberapa ulama lainnya.



Dan di tarik kesimpulan bahwa definisi iman memiliki 5 karakter yakni keyakinan hati, perkataan lisan, dan amal perbuatan yang bisa bertambah dan bisa berkurang.




    “Agar bertambah keimanan mereka di atas keimanan mereka yang sudah ada.”- QS. Al Fath [48]




Menurut Imam Syafi’i,: Iman itu meliputi perkataan dan perbuatan.Dia bisa bertambah dan bisa berkurang. Bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.”

Imam Ahmad berkata, “Iman bisa bertambah dan bisa berkurang. Ia bertambah dengan melakukan amal, dan ia berkurang dengan sebab meninggalkan amal.



Rukun Iman ada 6 (enam) yakni:




1). IMAN KEPADA ALLAH SWT

  • Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal:
          A). Mengimani adanya Allah

          B). Mengimani rububiah Allah, yang dimaksud tersebut ialah tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta ini kecuali Allah SWT.

          C). Mengimani uluhiah Allah,tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah SWT dan mengingkari semua sembahan selain Allah SWT.
          D). Mengimani semua Asma dan sifat Allah SWT (al-Asma'ul Husna),

Baca Juga



2). IMAN KEPADA MALAIKAT ALLAH SWT

  • Mengimani bahwa adanya malaikat sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, serta amalan dan tugas yang diberikan Allah.
        Jumlah malaikat tidak ada seorangpun yang tahu, dan hanya Allah SWT yang mengetahuinya.
Namun bagi orang islam wajib mengimani 10 malaikat diantaranya:



        -Malaikat Jibril  bertugas :

Menyampaikan Wahyu kepada para Rasul dan Nabi.
Jika Malaikat Jibril bertugas menyampaikan Wahyu Allah Kepada Utusannya di zaman kenabian,berikut adalah 10 tugas-tugas malaikat jibril setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW ;
a. Mengangkat keberkahan di muka bumi ini, orang tidak ada lagi yang percaya namanya berkah.
b. Mengangkat cinta di hati para makhluk,yang  dimaksud ialah cinta yang suci karena Allah saja.
c. Mengangkat rasa kasih sayang dari para kerabat.
d. Mengangkat sifat rasa adil dari pemerintah.
e. Mengangkat sifat pemalu dari para perempuan, sehingga mereka tidak tau malu lagi dengan dandanan mencolok.
f. Mengangkat sifat sabar dari fakir miskin.
g. Mengangkat sifat pemurah dari orang-orang kaya.
h. Mengangkat sifat Wara' ulama sehingga ia menjual agamanya sendiri untuk kepentingan pribadinya sendiri.
i. Mengangkat Al-Qur'an dari hadapan manusia (tidak ada lagi yang bisa membaca Al-Quran).
j. Diangkatnya Iman dari seluruh bumi,dan kiamat sudah dekat.



        -Malaikat Mikal bertugas     : Membagikan Rizki kepada Makhluk di bumi.

        -Malaikat Rakib bertugas     : Mencatat amal baik manusia.
        -Malaikat Atid bertugas        : Mencatat amal buruk manusia.
        -Malaikat Mungkar bertugas : Menanyai dan menyiksa di Alam kubur.
        -Malaikat Nakir bertugas       :Menanyai dan menyiksa di Alam kubur.
        -Malaikat Izrail bertugas       : Mencabut nyawa.
        -Malaikat Israfil bertugas      : Meniup sangkakala / terompet pada hari kiamat.
        -Malaikat Malik bertugas      : Menjaga pintu neraka.
        -Malaikat Ridwan bertugas   : Menjaga pintu surga



3). Iman kepada kitab-kitab Allah

  • Kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT ada 4 (empat) yaitu:
           - Kitab Suci Taurat diturunkan kepada Nabi Musa as untuk kaum Bani israil.
           - Kita Suci Zabur diturunkan kepada Nabi Daud as untuk kaum Bani israil.
            -Kitab Suci Injil diturunkan kepada Nabi Isa as untuk kaum Bani israil.
            -Kitab Suci Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk semua umat.
Dan sebagai muslim wajib mengimani bahwa Al-Qur'an merupakan penggenapan kitab-kitab suci terdahulu.



4. Iman kepada para rasul Allah

  • Mengimani bahwa  di antara laki-laki dari kalangan manusia  ada yang dipilih Allah Ta’ala sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya atau bisa disebut juga sebagai utusan-Nya. Namun mereka semua tetap manusia biasa yang tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, oleh sebab itu menyembah para nabi dan rasul adalah merupakan kebatilan yang benar-benar nyata.
5. Iman kepada hari akhir
  •  Mengimani akan adanya hari kiamat. Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar sampai berakhir di Surga atau Neraka.
6. Iman kepada qada dan qadar
  • Yaitu takdir baik dan buruk. Mengimani semua kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu atas izin dari Allah.

Baca Juga




Rukun islam ada 5 (lima):




1). Syahadat :


 اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَثْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللهِ
  • Rukun islam pertama : Bersaksi bahwa tidak ada makhluk yang berhak disembah  melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.Syahadat (persaksian) ini mempunyai makna mengucapkan dengan lisan, dan membenarkan dengan hati kemudian mengamalkan melalui perbuatan.
    Makna "La ilaha Illallah"
    Artinya secara harfiah adalah: "Tiada Tuhan selain Allah"

2).Sholat
  • Rukun islam yang kedua yaitu sholat. Sebagai muslim mempunyai kewajiban melaksanakan sholat fardhu 5 waktu. (subuh, zuhur, ashar, magrib dan insya). Apabila tidak melaksanakan sholat berarti dirinya tidak disebut sebaagi islam. Karena sholat  tiang agama.
3).Puasa
  • "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang- orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" QS.AL-BAQARAH:183
  Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

4).Zakat
  •   Rukun islam ke eempat adalah membayar zakat. Zakat ialah sesuatu yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada orang tertentu dengan qadar tertentu.



Jenis Zakat ada 2 yaitu :
  • Zakat Fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada saat hari raya  idul fitri ( akhir dari bulan ramadhan)  berupa makanan pokok sehari-hari. 
  • Zakat Mall yaitu zakat dari hasil perniagaan, yang wajib dikeluarkan seseorang apabila sudah sampai batas nisab.  
5).Haji 
  •  Dalam Al Quran disampaikan bahwa umat muslim di perintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan rukun islam ke-5 yang wajib dikerjakan oleh umat muslim yang sudah baligh dan mampu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, bersabda,







عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».
“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. (HR. Muslim)
Firman Allah (Al Baqarah ayat 196 – 197)


وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah:196)
Back To Top